Ahad, Februari 19, 2006

Jumlah Jama'ah dalam Shalat Jum'at


Ramai jg memberikan alasan yg sama masa belajar dulu. 4 thn tinggal di Jepun, maka 4 thn lah xsolat jumaat; alasannya sbb xcukup 40 org (Kalau ckp 40 org pun, xpegi...;)... ni dah ada alasan lagilah menguatkan keinginan utk xpegi:d ) . Dgn sbb tu jugalah xkenal masjid, dan tak kenal shbt muslim dr negara lain. Harapkan solat ry pun, belum tentu lagi bersemangat nak ke masjid...

Semoga ALLAH golongkan kita di kalangan para pemuda yg hatinya terikat dgn masjid.. aamiin.

Sumber: Milis

> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,


> Salah satu teman ana di Yokohama, Jepang bertanya : ( dalam tanda "" )
>
> "Saya pernah mendengar bahwa salah satu syarat sholat Jumat bisa didirikan
> adalah jumlah makmum minimal 40 orang, benar atau tidak? Adakah dalil yang
> sahih tentang hal ini.
> Terus kalo kurang dari itu, bagaimana hukumnya?
> Soalnya saya dan temen2 di Yokohama di Jepang sekarang, kalo tidak salah
> jumlah yang ikut sholat Jumat tidak nyampe 40 orang."


Jumlah Jama'ah dalam Shalat Jum'at
(Dikutip dan sedikit diringkas dari buku: "Jawaban penting pertanyaan seputar shalat Jumat" oleh Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Qowam, halaman 90)

Shalat Jum'at sah bila dilakukan oleh seorang imam dengan seorang makmum. Shalat Jum'at adalah sama dengan shalat-shalat lainnya. Barangsiapa yang menetapkan persyaratan melebihi persyaratan untuk shalat jama'ah lainnya, hendaknya ia menghadirkan dalilnya. Dan kenyataannya tidak ada dalilnya. Herannya banyak sekali pendapat tentang perkiraan jumlah jama'ah hingga mencapai lima belas pendapat. Tak satupun diantara pendapat-pendapat itu yang bersandar pada dalil. Kecuali pendapat mereka: "Bahwa jama'ah Jum'at sah dilakukan dengan jumlah yang sah dilakukan pada shalat jama'ah-shalat jama'ah lainnya."

Saya masih amat heran kenapa hal semacam ini (menentukan persyaratan jumlah jama'ah shalat jum'at) masih banyak terjadi pada banyak penulis. Bahkan dicantumkan dalam buku-buku bimbingan shalat, lalu diperintahkan kepada orang awam yang teledor untuk diyakini dan diamalkan. Padahal pendapat itu berada dipinggir jurang kehancuran. Itu tidak cuma terjadi pada satu mahzab saja, satu daerah saja, atau satu zaman saja. Tetapi terjadi secara turun-temurun, seolah-olah mereka mempelajarinya dari Kitabullah padahal itu adalah hadist takhyul!

Yang benar, bahwa shalat Jum'at adalah salah satu kewajiban dari Allah Subhanahu Wata'ala, salah satu syiar islam dan salah satu jenis shalat. Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada bagian yang daripadanya yang tidak ada pada shalat lainnya, janganlah didengar perkataannya itu bila tidak disertai dengan dalil.

Bila di satu tempat hanya ada dua orang, yang satu berdiri dan berkutbah, sementara yang lain mendengarkannya, kemudian mereka berdua shalat (berarti mereka sudah melaksanakan) shalat Jum'at.

Walhasil, bahwa semua tempat layak untuk menjadi lokasi pelaksanaan shalat Jum'at ini [*1], bila ditinggali oleh dua orang muslim, sebagaimana halnya shalat jama'ah lainnya.

[*1] Saya katakan: "Diantara tempat tersebut adalah perkotaan, pedesaan, bekas-bekas kota, tempat-tempat pelesir musim panas, dan tempat-tempat rekreasi. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa kaum muslimin pernah menulis surat kepada Umar menanyakan beliau tentang shalat Jum'at. Umar menjawab: "Lakukanlah shalat Jum'at dimanapun kalian berada." sanadnya shahih. Dari Malik diriwayatkan bahwa dia berkata: "Para sahabat Nabi dahulu tinggal di sekitar perairan ini, antara Mekah dan Madinah, mereka biasa melakukan shalat Jum'at di sini."


wassalamu'alaikum
Said Mirza

2 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

Wonderful and informative web site.I used information from that site its great.
pillstore ionamin Buy tenuate information online online Ritalin+sales pilates 2b philadelphia eblitz shuttle mp3 player software

Tanpa Nama berkata...

Enjoyed a lot! »